Production Sharing Contract (PSC) merupakan bentuk kontrak kerja sama antara pemerintah (host government) dan kontraktor dalam kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi. Berbeda dengan rezim konsesi atau royalty/tax system, PSC memberikan hak pengelolaan kepada kontraktor dengan mekanisme pembagian hasil produksi setelah penggantian biaya operasi.
Dalam kontrak PSC, kontraktor bertindak sebagai operator yang menanggung seluruh risiko dan biaya eksplorasi (risk capital). Apabila eksplorasi berhasil dan produksi komersial dimulai, hasil produksi dibagi antara kontraktor dan pemerintah sesuai mekanisme yang ditentukan oleh rezim kontrak yang dipilih. Pemerintah, melalui institusi seperti SKK Migas, memiliki hak atas bagian hasil produksi yang menjadi pendapatan negara.
Indonesia menerapkan dua rezim PSC utama dengan alur perhitungan yang berbeda secara fundamental:
Pada rezim Cost Recovery, kontraktor berhak atas penggantian biaya operasi sebelum hasil produksi dibagi. Alur perhitungannya sebagai berikut:
Pada rezim Gross Split, tidak ada mekanisme cost recovery, seluruh biaya menjadi beban kontraktor. Hasil produksi dibagi secara langsung berdasarkan persentase. Alur perhitungannya sebagai berikut:
| Aspek | Cost Recovery | Gross Split |
|---|---|---|
| Penggantian biaya | Ya — melalui mekanisme cost recovery | Tidak — seluruh biaya menjadi beban kontraktor |
| Pembagian hasil | Setelah FTP dan cost recovery | Langsung berdasarkan persentase |
| FTP | Ya — alokasi awal sebelum split | Tidak dikenal |
| Pajak | Pre-tax split — PPh dibebankan terpisah atas bagian kontraktor | Post-tax — pajak sudah termasuk dalam split |
| Depresiasi | Digunakan untuk perhitungan cost recovery pool | Digunakan untuk perhitungan expenditure dan variable split |
| Amortisasi | Tidak berlaku — biaya intangible masuk cost pool | Berlaku untuk biaya intangible dan sunk cost (2× UOP) |
| Investment Credit | Berlaku — mengurangi taxable income | Tidak berlaku |
| Insentif | DMO Holiday, Investment Credit | Koefisien insentif (status pengembangan, H₂S, frontier, tahap produksi) |
Gross Split telah mengalami 3 generasi regulasi:
| Generasi | Regulasi | Base Split (Oil/Gas) | Detail |
|---|---|---|---|
| Generasi 1 | Permen 8/2017 | 43% / 48% | Detail |
| Generasi 2 | Permen 52/2017, 20/2019, 12/2020 | 43% / 48% | Detail |
| Generasi 3 | Permen 13/2024 | 47% / 49% | Detail |
Transition bukan merupakan rezim PSC tersendiri, melainkan mekanisme peralihan dari satu rezim ke rezim lainnya dalam satu kontrak. Empat varian transition yang tersedia: CR→CR, CR→GS, GS→GS, dan GS→CR.
Pada transition, setiap fase dihitung secara independen, dan cashflow kedua fase dikonsolidasikan menjadi satu proyek.
Konfigurasi kontrak dilakukan di halaman berikut:
Pemilihan rezim awal dilakukan melalui dropdown Type of Contract di halaman General.