First Tranche Petroleum (FTP) merupakan alokasi awal produksi yang diambil sebelum mekanisme cost recovery dan profit split diterapkan. FTP berfungsi sebagai jaminan penerimaan negara di awal produksi, sebelum kontraktor memperoleh penggantian biaya secara penuh.
FTP dihitung sebagai persentase dari gross revenue pada setiap tahun produksi:
FTPt=αFTP×Rt
Keterangan:
- FTPt — total FTP tahun t [MUSD]
- αFTP — FTP portion (persentase, umumnya 10%–20%)
- Rt — gross revenue tahun t [MUSD]
FTP diambil dari gross revenue sebelum komponen biaya apa pun dikurangi, sehingga bersifat prioritas pertama dalam rantai distribusi, sebelum Operating Costs dikembalikan. Klausul terkait FTP dalam kontrak secara umum berbunyi:
"...SKK MIGAS and CONTRACTOR shall be entitled to first take and receive each Year a quantity of Petroleum twenty percent (20%) of the Petroleum production of each such Year, called the 'First Tranche Petroleum', before any deduction for recovery of Operating Costs and handling of production as provided under this Section VI."
— PSC Sub-section 6.4, Paragraph 6.4.1
FTP diperlakukan dalam dua mode:
- FTP Shared, yaitu FTP dibagi antara kontraktor dan pemerintah sesuai contractor pre-tax share:
FTPctr,t=αctr×FTPt
FTPgov,t=FTPt−FTPctr,t
Klausul terkait mekanisme sharing:
"Such FTP for each Calendar Year is shared for Crude Oil between SKK MIGAS and CONTRACTOR in accordance with the sharing splits provided under paragraph 6.2.3."
— PSC Sub-section 6.4, Paragraph 6.4.2
- FTP Not Shared, yaitu FTP sepenuhnya menjadi bagian pemerintah:
FTPctr,t=0
FTPgov,t=FTPt
Pada kontrak PSC terbaru, mekanisme non-shared FTP tidak lagi diberlakukan. Seluruh kontrak menggunakan skema shared. Klausul berikut menegaskan bahwa FTP kontraktor tidak mengurangi unrecovered cost:
"Operating Cost shall not be recovered from CONTRACTOR share of FTP. The CONTRACTOR share from FTP is exempt from cost recovery. For avoidance of doubt the CONTRACTOR share of FTP is subject to Indonesia Income Tax Law."
— PSC Sub-section 6.4, Paragraph 6.4.2
Klausul ini menegaskan bahwa bagian FTP kontraktor tidak mengurangi unrecovered cost, sehingga FTP langsung menjadi pendapatan kontraktor yang dapat dikenakan pajak.
Pada rezim Gross Split, FTP tidak dikenal. Seluruh array FTP bernilai nol. Mekanisme pembagian bersifat langsung tanpa cost recovery, sehingga FTP tidak diperlukan.
Perlakuan pajak atas FTP ditentukan oleh FTP Tax Regime, mode perhitungan pajak penghasilan atas bagian pemerintah dari FTP yang dibagi (shared). Mode ini hanya relevan pada rezim Cost Recovery dengan FTP shared. Pada rezim Gross Split, konsep ini tidak dikenal.
Tiga opsi yang tersedia:
- Pre PDJP No.20 Tahun 2017 (default) — bagian pemerintah dari FTP shared tidak dikenakan pajak (tax exempt)
- PDJP No.20 Tahun 2017 — bagian pemerintah dari FTP shared dikenakan pajak
- Direct Mode — perhitungan pajak dilakukan secara langsung tanpa mempertimbangkan FTP secara khusus
Mode ini mewakili interpretasi fiskal sebelum tahun 2017 dan masih relevan untuk kontrak-kontrak yang ditandatangani sebelum peraturan tersebut berlaku (prinsip grandfathering). Bagian pemerintah dari FTP shared tidak dikenakan pajak.
Pajak dihitung atas taxable income dengan mempertimbangkan kondisi contractor share.
Langkah 1 — Tentukan tahun pajak aktif:
Pajak mulai dikenakan pada tahun pertama ketika CSt>0.
Langkah 2 — Hitung pajak terutang:
Taxt=⎩⎪⎪⎪⎪⎪⎪⎨⎪⎪⎪⎪⎪⎪⎧k=0∑tTIk⋅τTIt⋅τ0if CSt>0,CSt−1≤0(tahunpertama)if CSt>0,CSt−1>0(tahunberikutnya)if CSt≤0
Keterangan:
- TIk = taxable income tahun ke-k
- ∑k=0tTIk = akumulasi taxable income dari tahun pertama hingga tahun t
- τ = tarif pajak (effective tax rate)
- CSt = contractor share tahun t
- Pada tahun pertama pajak aktif, seluruh akumulasi dibebankan sekaligus. Tahun berikutnya hanya taxable income tahun berjalan
Langkah 3 — Penyesuaian unpaid tax:
Taxpaid,t=min(CSt,Taxt+Taxunpaid,t−1)
Taxunpaid,t=max(0,Taxt+Taxunpaid,t−1−CSt)
Keterangan:
- Taxpaid,t = pajak yang benar-benar dibayar tahun t, dibatasi oleh contractor share
- Taxunpaid,t−1 = unpaid tax yang dibawa dari tahun sebelumnya (inisialisasi: Taxunpaid,0=0)
- Jika pajak terutang (ditambah tunggakan) melebihi contractor share, selisihnya menjadi unpaid tax
Peraturan Dirjen Pajak No. 20/2017 mengubah perlakuan pajak atas FTP kontraktor. Peraturan ini menetapkan bahwa FTP yang diterima kontraktor merupakan objek Pajak Penghasilan:
"FTP yang diterima Kontraktor merupakan objek Pajak Penghasilan."
— PDJP No. 20/2017, Pasal 2 ayat (1)
Namun pajak tidak langsung dikenakan saat FTP diterima. Penghitungannya ditangguhkan sampai akumulasi FTP kontraktor melebihi sisa biaya operasi yang belum dikembalikan:
"Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penghitungannya ditangguhkan sampai dengan Saat Penghitungan."
— PDJP No. 20/2017, Pasal 2 ayat (2)
Saat Penghitungan tercapai ketika akumulasi FTP yang diterima lebih besar dari unrecovered cost:
"Saat Penghitungan Pajak Penghasilan atas FTP yang selanjutnya disebut Saat Penghitungan adalah pada saat akumulasi FTP yang diterima Kontraktor lebih besar daripada Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan."
— PDJP No. 20/2017, Pasal 1 angka 9
Perhitungan terdiri dari dua komponen: pajak atas FTP dan pajak atas Contractor Share (CS).
Langkah 1 — Pajak atas FTP:
Dua definisi kunci dari PDJP 20/2017 yang mendasari perhitungan:
"Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan adalah bagian biaya operasi yang telah dikeluarkan namun melebihi lifting minyak atau gas bumi setelah pengakuan FTP dan investment credit pada tahun kalender yang sama, sehingga dikembalikan pada tahun-tahun berikutnya pada saat lifting mencukupi."
— PDJP No. 20/2017, Pasal 1 angka 7
"FTP Diperhitungkan adalah FTP yang diterima Kontraktor yang diperhitungkan sebagai bagian dari peredaran usaha Kontraktor untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Kontraktor."
— PDJP No. 20/2017, Pasal 1 angka 8
Dasar pengenaan pajak atas FTP diatur dalam Pasal 3 ayat (1):
"Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor pada Saat Penghitungan yaitu sebesar FTP Diperhitungkan yang didapat dari akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi: (a) akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya; dan (b) Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan."
— PDJP No. 20/2017, Pasal 3 ayat (1)
Jika selisih tersebut lebih kecil dari unrecovered cost, tidak ada FTP yang dikenakan pajak pada periode tersebut:
"Dalam hal akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya lebih kecil dari Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan, maka tidak ada FTP Diperhitungkan bulan tersebut."
— PDJP No. 20/2017, Pasal 3 ayat (2)
Mekanisme ini diterjemahkan ke dalam formula berikut:
FTPcum,t=k=0∑tFTPctr,k
ΔFTPt=max(0,FTPcum,t−FTPprior,t)
FTPinc,t=max(0,ΔFTPt−CU,t)
Taxftp,t=FTPinc,t⋅τ
Keterangan:
- FTPctr,k = bagian kontraktor dari FTP tahun ke-k (summation index)
- FTPcum,t = FTP kontraktor kumulatif dari tahun pertama hingga tahun t
- FTPprior,t = akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya (Pasal 3 ayat (1)(a) PDJP 20/2017), diperbarui: FTPprior,t=FTPprior,t−1+FTPinc,t−1 (inisialisasi: FTPprior,0=0)
- ΔFTPt = selisih antara FTP kumulatif dan FTP yang sudah dipertimbangkan, yaitu porsi FTP baru yang belum pernah dikenakan pajak
- CU,t = Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan (Pasal 1 angka 7 PDJP 20/2017), yaitu biaya yang telah dikeluarkan namun melebihi lifting setelah pengakuan FTP dan IC
- FTPinc,t = FTP yang diikutsertakan (included) sebagai dasar pengenaan pajak — FTP Diperhitungkan (Pasal 1 angka 8 PDJP 20/2017)
- Taxftp,t = pajak atas porsi FTP tersebut
Langkah 2 — Pajak atas CS:
Hitung taxable income tanpa komponen FTP:
TIadj,t=TIt−FTPctr,t
Jika TIadj,t<0, maka: TIadj,t=TIadj,t+DDMOt
Pajak CS dihitung dengan akumulasi:
TaxCS,t=⎩⎪⎪⎪⎪⎪⎪⎨⎪⎪⎪⎪⎪⎪⎧k=0∑tTIadj,k⋅τTIadj,t⋅τ0if CSt>0,CSt−1≤0if CSt>0,CSt−1>0if CSt≤0
Keterangan:
- TIadj,t = taxable income non-FTP (TI dikurangi bagian FTP kontraktor)
- DDMOt = difference DMO, digunakan untuk menutupi jika TIadj,t negatif
- Mekanisme akumulasi sama dengan Pre PDJP: di tahun pertama contractor share positif, seluruh akumulasi dibebankan sekaligus
Langkah 3 — Total pajak & penyesuaian:
Total pajak terutang:
Taxt=Taxftp,t+TaxCS,t
Penyesuaian iteratif per tahun:
Taxpaid,t=⎩⎪⎨⎪⎧Taxt+Taxunpaid,t−1CSt+FTPctr,t−DDMOtif TIt>Taxt+Taxunpaid,t−1otherwise
Taxunpaid,t=max(0,Taxt+Taxunpaid,t−1−Taxpaid,t)
Keterangan:
- Kasus pertama: taxable income mencukupi untuk membayar seluruh pajak + tunggakan
- Kasus kedua: taxable income tidak mencukupi, sehingga pajak dibayar dibatasi oleh dana yang tersedia (contractor share + FTP − DMO)
- Taxunpaid,t = selisih yang belum terbayar, dibawa ke tahun berikutnya
Perhitungan pajak dilakukan tanpa mempertimbangkan FTP sebagai komponen terpisah. Seluruh equity to be split, termasuk bagian yang berasal dari FTP, dihitung pajaknya secara langsung.
Taxt=TIt⋅τ
Keterangan:
- TIt = taxable income tahun t
- τ = tarif pajak
- Tidak ada mekanisme akumulasi atau penyesuaian unpaid tax. Pajak langsung dibebankan pada tahun berjalan
Tarif pajak (τ) yang diterapkan pada ketiga mode di atas ditentukan oleh Tax mode di halaman Fiscal:
- Single value — satu tarif untuk seluruh tahun
- Multi value — tarif berbeda per tahun
- Nailed Down — tarif difiksasi berdasarkan tahun mulai proyek
- Prevailing — tarif bervariasi per tahun berdasarkan peraturan
Lihat penjelasan masing-masing mode di halaman Fiscal — Tax.
FTP Tax Regime dan POD-1 adalah dua konsep yang independen. FTP Tax Regime mengatur bagaimana pajak dihitung atas equity share pemerintah. Adapun POD-1 mengatur klasifikasi biaya dan struktur depresiasi. Keduanya dapat diatur secara terpisah tanpa saling memengaruhi. Lihat POD-1 Mode untuk penjelasan dampak POD-1.
FTP memengaruhi distribusi cashflow secara temporal. Kontraktor memperoleh recovery lebih awal, namun dengan total yang sama. Oleh karena itu, FTP yang lebih tinggi cenderung meningkatkan NPV kontraktor karena cash inflow terjadi lebih awal (time value of money), meskipun total recovery tidak berubah.