Gross Split (GS) adalah rezim bagi hasil dalam kontrak PSC yang pendapatan produksi minyak dan gas dibagi langsung antara kontraktor dan pemerintah berdasarkan koefisien split, tanpa mekanisme pengembalian biaya terlebih dahulu seperti pada Cost Recovery.
Pada rezim ini, kontraktor menerima persentase gross revenue secara tunai setiap tahun. Seluruh biaya operasi dan investasi menjadi tanggung jawab penuh kontraktor, tidak ada reimbursement dari pemerintah. Untuk memastikan kontraktor tidak dikenakan pajak atas seluruh penerimaan (termasuk bagian yang habis untuk biaya), terdapat mekanisme potongan biaya (Cost Deduction) yang mengurangi taxable income.
Rezim ini diperkenalkan melalui Permen ESDM No. 8/2017 sebagai alternatif dari Cost Recovery, dengan tujuan menyederhanakan mekanisme bagi hasil dan memberikan kepastian fiskal yang lebih baik bagi kontraktor. Dasar hukum: Permen ESDM No. 8/2017, No. 52/2017, No. 20/2019, No. 12/2020, dan No. 13/2024.
Perbedaan paling fundamental antara kedua rezim terletak pada siapa yang menanggung risiko biaya dan bagaimana biaya dikembalikan:
Cost Recovery, pemerintah memiliki minyak dan gas. Kontraktor mengeluarkan biaya operasi, lalu memulihkannya dari pendapatan produksi sebelum pembagian keuntungan. Jika biaya melebihi pendapatan tahun berjalan, selisihnya dibawa ke tahun berikutnya (unrecovered cost) dan tetap berhak dikembalikan. Pemerintah menanggung risiko biaya, kontraktor pada prinsipnya tidak kehilangan uang selama proyek secara kumulatif menghasilkan cukup revenue.
Gross Split, pemerintah tetap memiliki minyak dan gas. Revenue dibagi langsung berdasarkan koefisien split. Kontraktor menerima contractor share () secara tunai, lalu membayar seluruh biaya operasi dan investasi dari kantong sendiri. Tidak ada mekanisme reimbursement. Jika biaya melebihi contractor share, kontraktor menanggung kekurangannya secara langsung.
Perbedaan ini menciptakan dua konsekuensi penting:
Risiko biaya, pada Cost Recovery, risiko biaya ditanggung pemerintah (melalui mekanisme cost recovery). Pada Gross Split, risiko biaya ditanggung penuh oleh kontraktor.
Peran Cost Deduction, pada Cost Recovery, pengembalian biaya berdampak langsung pada cashflow kontraktor (pemerintah mengganti biaya). Pada Gross Split, Cost Deduction hanya berperan sebagai mekanisme fiskal, mengurangi taxable income agar kontraktor tidak dikenakan pajak atas penerimaan yang sudah habis untuk biaya. Cost Deduction tidak menambah cashflow kontraktor.
Alur perhitungan Gross Split mengikuti urutan berikut:
Total split kontraktor () ditentukan oleh empat komponen yang dijumlahkan setiap tahun:
Keterangan:
Total split dibatasi maksimum 100%. Komponen-komponen ini memastikan bahwa koefisien split mencerminkan kondisi aktual lapangan, lapangan dengan karakteristik lebih menantang (lokasi offshore, reservoir dalam, infrastruktur terbatas) memperoleh split yang lebih tinggi untuk mengkompensasi risiko investasi yang lebih besar.
Contractor share () merupakan bagian kontraktor dari gross revenue tahun , ditentukan oleh total split:
Government share () adalah sisa gross revenue yang menjadi bagian pemerintah:
Keterangan:
Contractor share diterima kontraktor secara tunai. Dari penerimaan ini, kontraktor harus menanggung seluruh biaya operasi dan investasi, DMO, serta pajak. Tidak ada pihak lain yang mengganti biaya kontraktor, berbeda dengan Cost Recovery yang pemerintah mengembalikan biaya dari pendapatan sebelum bagi hasil.
Cost Deduction () atau dikenal juga sebagai Deducted Cost, pada Gross Split berfungsi sebagai mekanisme fiskal untuk menentukan berapa besar contractor share yang menjadi dasar pengenaan pajak. Besaran yang dapat dikurangkan disebut Deductible Cost (), sedangkan besaran yang benar-benar diterapkan setelah dibatasi contractor share disebut Cost Deduction () atau Deducted Cost.
Tanpa mekanisme ini, kontraktor dikenakan pajak atas seluruh contractor share, termasuk porsi yang sudah habis untuk biaya operasi. Dengan adanya mekanisme Cost Deduction maka pembayaran pajak hanya dikenakan atas keuntungan bersih (net operating profit).
Keterangan:
Untuk penjelasan mendalam mengenai masing-masing komponen, lihat Amortization dan Depreciation.
Pada Cost Recovery, recoverable cost () menentukan berapa banyak biaya yang dikembalikan kepada kontraktor dari pendapatan, dampaknya langsung pada cashflow. Pada Gross Split, Cost Deduction () — atau Deducted Cost — hanya menentukan berapa banyak contractor share yang dibebaskan dari pajak, dampaknya pada taxable income (mengurangi dasar pajak).
| Cost Recovery | Gross Split | |
|---|---|---|
| Fungsi | Mengembalikan biaya dari revenue | Mengurangi taxable income |
| Dampak pada cashflow | Langsung (pemerintah mengganti) | Tidak langsung (mengurangi pajak) |
| Dampak pada taxable income | Tidak ada (biaya sudah dikembalikan) | Langsung (mengurangi dasar pajak) |
| Simbol | (eligible), (actual) | (Deductible Cost), (Cost Deduction) |
Cost Deduction dibatasi oleh contractor share, kontraktor tidak dapat mengklaim biaya melebihi pendapatannya dalam satu tahun. Jika biaya melebihi contractor share, selisihnya menjadi unrecovered cost yang dibawa ke tahun berikutnya:
Keterangan:
Unrecovered cost pada Gross Split melacak berapa banyak biaya yang belum tertampung oleh contractor share. Nilai ini berfungsi sebagai carry-forward untuk perhitungan pajak tahun berikutnya.
Net Operating Profit () merupakan contractor share setelah Cost Deduction dikurangkan. Nilai ini merupakan langkah perhitungan antara sebelum dikurangi DMO untuk memperoleh taxable income.
Keterangan:
Seperti pada Cost Recovery, perhitungan Gross Split dilakukan secara terpisah untuk minyak dan gas. Kondisi asimetris antar kedua fluida, yang satu fluida memiliki surplus net operating profit sementara fluida lainnya masih memiliki unrecovered cost, diselesaikan melalui mekanisme transfer. Mekanisme transfer pada Gross Split sama dengan yang diterapkan pada Cost Recovery.
DMO pada Gross Split dihitung berdasarkan net operating profit. Berbeda dengan Cost Recovery yang mengalokasikan volume produksi khusus untuk kontraktor, pada Gross Split seluruh produksi dimiliki pemerintah dan kontraktor memperoleh persentase dari pendapatan.
Keterangan:
DDMO dibatasi oleh NOP, jika NOP negatif (biaya melebihi contractor share), DDMO bernilai nol.
Taxable income () merupakan dasar pengenaan pajak pada Gross Split. Nilai ini diperoleh dari net operating profit setelah DMO dikurangkan:
atau secara ekuivalen:
Pajak dihitung dari taxable income:
Keterangan:
Pada Gross Split, pajak menjadi beban kontraktor langsung, tidak ada mekanisme unpaid tax atau akumulasi pajak seperti pada beberapa rezim Cost Recovery.
Arus kas bersih kontraktor () dihitung dari contractor share dikurangi Cost Deduction, DMO, dan pajak:
Keterangan:
Gross Split menempatkan risiko ekonomi pada kontraktor: jika biaya melebihi contractor share, cashflow kontraktor negatif, dan tidak ada mekanisme penggantian dari pemerintah.
Government Take () merupakan total penerimaan pemerintah dari bagi hasil, DMO, dan pajak:
Keterangan:
| Generasi | Regulasi | Base Split (Oil/Gas) | Komponen Variable |
|---|---|---|---|
| Generasi 1 | Permen 8/2017 | 43% / 48% | 10 komponen |
| Generasi 2 | Permen 52/2017, 20/2019, 12/2020 | 43% / 48% | 10 komponen (bracket berbeda) |
| Generasi 3 | Permen 13/2024 | 47% / 49% | 3 komponen (MK) / fixed (MNK) |
Konfigurasi kontrak GS dilakukan di halaman Gross Split. Parameter utama:
Mathematical Notation — Konvensi notasi dan satuan